Saat ini dalam menjalankan dan mendaftarkan izin usaha telah diatur sesuai peraturan Pemerintah DKI Jakarta tentang tata ruang tempat dan peruntukan bangunan. Dimana untuk menjalankan dan mendaftarkan izin usaha harus sesuai ketentuan diwilayah Zona Perniagaan, Zona Campuran (Bisnis & Hunian) di ikuti dengan peruntukan Izin IMB gedung harus berstatus tempat Usaha/Perkantoran. Jadi, Jika tempat usaha yang anda miliki berstatus rumah atau berada diwilayah zona pemukiman dan peruntukan bangunan bukan untuk usaha, maka anda tidak dapat mendaftar atau memperpanjang izin usaha anda.
Tidak perlu bingung dan kwatir, Virtual office adalah solusi cerdas untuk memulai usaha anda, dan juga mendaftarkan atau memperpanjang izinnya. Dapatkan berbagai layanan seperti resepsionis, call center, asisten virtual dan juga database untuk menyimpan berbagai dokumen yang berkaitan dengan perusahaan.
Dan yang paling utama adalah bisa mengeluarkan izin Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dari PTSP Kelurahan sebagai syarat untuk pendaftaran atau perpanjangan izin PT, CV dan izin usaha Perorangan.
Dapatkan Layanan Jasa Kami Lainnya:
—
–